TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fitur Prepopulated dalam E-Faktur 3.0

Redaksi PajakOnline · 4 Feb 2022, 13.00 WIB

PajakOnline.com—E-Faktur 3.0 secara resmi ditetapkan penerapannya pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menggunakan e-Faktur 2.2 diharuskan untuk beralih ke e-Faktur 3.0. Dalam e-Faktur versi 3.0 terdapat fitur baru yakni fitur prepopulated.

Fitur prepopulated adalah pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Data informasi yang disediakan dalam prepopulated e-Faktur 3.0 antara lain:

1. Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2. Prepopulated Pajak Masukan (PM).
3. Prepopulated VAT (Value Added tax) Refund.
4. Prepopulated SPT Masa PPN 1111.
5. Sinkronisasi kode cap fasilitas.

Dalam pembaruan versi e-Faktur ini, diadakannya fitur prepopulated bertujuan sebagai berikut:

1. Membantu Wajib Pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas sehingga tidak terjadi kesalahan input yang dapat merugikan hak Wajib Pajak.

2. Pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN yang saling terhubung.

3. Meningkatkan kemudahan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak.

Fitur prepopulated ini membuat PKP tidak perlu lagi untuk menginput data pajak masukan secara manual satu per satu. Dengan begitu, sistem ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kesalahan input data seperti data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya.

Keunggulan dari fitur prepopulated pada e-Faktur versi 3.0 ini yaitu fitur ini bekerja dalam sistem otomatis yang menghindarkan kesalahan input data dan sistem terintegrasi antara DJP dengan data DJBC untuk mengakomodasi ekspor impor. Namun, untuk dapat menggunakan dan menikmati fasilitas tersebut, PKP perlu memperbarui sistem pada perangkat komputernya. (Atania Salsabila)

Fitur Prepopulated dalam E-Faktur 3.0 | PajakOnline