TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fasilitas Perpajakan Bagi Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu

Redaksi PajakOnline · 21 Nov 2021, 20.00 WIB

PajakOnline.com—Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor.

Daerah-Daerah Tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.

Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu tersebut di atas ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

  1. Jenis Fasilitas Perpajakan : Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, yang dialokasikan selama 6 tahun ( tiap tahun 5 % ) Penyusutan dan amortisasi dipercepat, sebagai berikut :

    Kelompok Harta

    Masa Manfaat Menjadi

    Tarif PenyusutanGaris Lurus

    Tarif PenyusutanSaldo Menurun

    I. Bukan Bangunan atau Harta Tak Berwujud :

    - Kelompok 1

    2 Tahun

    50%

    100%

    - Kelompok 2

    4 Tahun

    25%

    50%

    - Kelompok 3

    8 Tahun

    12,5%

    50%

    - Kelompok 4

    10 Tahun

    10%

    20%

    II. Bangunan :

    - Permanen

    10 Tahun

    10%

    - Tidak Permanen

    5 Tahun

    20%

    Kompensasi Kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh tahun) tahun. Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.