PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak. Wajib pajak yang patuh mendukung penuh pemerintah dalam mewujudkan reformasi perpajakan.
"Wajib pajak yang patuh akan membantu terlaksananya reformasi perpajakan yang saat ini tengah diusahakan demi menciptakan institusi penerimaan negara yang kuat, kredibel, dan akuntabel," kata Neil.
Tercatat hingga hari ini, sebanyak 4,31 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Terdiri 4,17 juta wajib pajak orang pribadi dan 141.534 wajib pajak badan.
Mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. Hanya 162.295 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara manual.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara itu, pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan atau perusahaan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau batas waktunya pada 30 April 2022.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. Ayo kita Lapor SPT, Lebih Awal Lebih Nyaman!
