TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen Legalitas Ini Harus Dimiliki Perusahaan

Redaksi PajakOnline · 22 Mar 2022, 00.30 WIB

PajakOnline.com— Dokumen legalitas merupakan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Dokumen legalitas juga berfungsi untuk;

1. Melindungi usaha dan aset pribadi.
2. Mengembangkan usaha.
3. Meningkatkan kredibilitas.
4. Mempermudah dalam mengajukan pinjaman modal usaha.

Berikut ini dokumen legalitas yang harus dimiliki perusahaan;

1. Akta Pendirian Perusahaan

Akta yang dibuat dihadapan notaris yang meliputi keterangan identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perusahaan dan juga memuat anggaran dasar serta memaparkan mengenai tujuan perusahaan.

2. SK Kemenkumhan

Surat keputusan yang menjelaskan bahwa perusahaan yang didirikan telah mendapatkan pengesahan secara hukum Indonesia.

3. NPWP Perusahaan

Nomor yang diberikan Wajib Pajak sebagai tanda pengenal/identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta sebagai syarat untuk sejumlah pelayanan umum.

4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat yang menjelaskan domisili suatu badan usaha yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pengurusan berbagai macam izin perusahaan yang lainnya.

5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat izin yang diberikan oleh Kementerian/pejabat sebagai pengesahan atau syarat untuk perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Daftar catatan resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau peraturan pelaksananya dan mencakup hal yang wajib didaftarkan setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Dengan memiliki legalitas yang sah, Anda akan lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis/usaha.(Atania Salsabila)