TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Sudah Perbarui E-SPT PPh Tarif Baru, Cek!

Redaksi PajakOnline · 20 Feb 2023, 00.10 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meng-update atau memperbarui patch aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0. Pembaruan ini mencakup tarif pajak terbaru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Perubahan tersebut bertujuan mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak orang pribadi pada pasal 17 ayat 1 huruf a UU HPP.

“Pembaruan ini sudah mengakomodasi penyesuaian tarif pajak penghasilan sesuai UU HPP, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” jelas DJP melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI.

Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis tarif pajak progresif yang diatur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a. Berikut rincian perubahan tarif PPh terbaru

Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp50juta
Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp50 juta hingga Rp250 juta
Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp250 juta hingga Rp500 juta
Lapis ke-4: penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta

Sementara itu, tarif baru dalam UU HPP adalah sebagai berikut:

Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp60 juta
Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp60 juita hingga Rp250 juta
Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp250 juta hingga Rp500 juta
Lapis ke-4: penghasilan kena pajak dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar
Lapis ke-5: penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar

DJP menyatakan bahwa untuk pengguna yang memasang aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup melakukan pembaruan file patch versi 2.5.0.0 yang terlampir pada laman DJP.

Saat ini, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 hanya dapat dioperasikan di laptop dan komputer dengan sistem operasi Windows dan belum bisa digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS.

DJP Sudah Perbarui E-SPT PPh Tarif Baru, Cek! | PajakOnline