PajakOnline.com—Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima masukan dari Dinas Koperasi dan UKM setempat mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak (WP) badan atau koperasi. Sebab, ternyata masih banyak WP koperasi yang kesulitan mengisi SPT Tahunan melalui saluran e-form.
Kepala Dinas KUKM Kabupaten Pinrang Zainal mengharapkan kantor pajak terkait untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi perpajakan bagi wajib pajak koperasi. Menurut dia, kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun menjadikan wajib pajak koperasi lupa dengan tata caranya.
"Kami meminta kantor pajak Pinrang untuk menggelar sosialisasi terkait pengisian SPT Tahunan bagi wajib pajak koperasi. Masih banyak koperasi yang kesulitan mengisi e-form SPT Tahunan badan yang dirasa lebih sulit dibanding SPT Tahunan untuk karyawan," kata Zainal dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo mengatakan segera melakukan kegiatan edukasi pajak untuk wajib pajak koperasi. Masih tersedia waktu yang cukup untuk wajib pajak koperasi melaporkan SPT Tahunan karena batas akhir melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada akhir bulan April.
Reiza meminta wajib pajak koperasi mempersiapkan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan. Tidak hanya itu, wajib pajak koperasi harus mengaktifkan electronic filing identification number (EFIN) karena pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online. Saat ini pelaporan SPT Tahunan lewat aplikasi e-SPT telah ditutup. Lapor SPT Tahunan bisa melalui e-form atau e-filing. (Ridho Rizqullah ZUlkarnain)
