PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial kasus perpajakan berinisial HP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
HP diduga melakukan tindak pidana penerbitan faktur pajak fiktif melalui PT AMB yang merugikan penerimaan negara hingga Rp10,22 miliar.
"Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Barat III dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum Kanwil DJP Jawa Barat III, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejari Bogor," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain.
Penerbitan faktur pajak fiktif oleh HP dilakukan bersama tersangka lainnya yakni ASH pada Desember 2019 hingga September 2020. ASH sudah diserahkan ke Kejari Bogor pada Desember 2021 dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Akibat perbuatannya, HP diduga telah melanggar Pasal 39A UU KUP yang melarang setiap orang untuk menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif. Sesuai dengan pasal tersebut, HP terancam dijatuhi hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.
Diserahkannya tersangka HP ke Kejati diharapkan dapat mencegah wajib pajak lainnya melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan penerimaan negara. "Baik orang pribadi maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara akan ditindak sesuai ketentuan berlaku," kata Kakanwil DJP Jabar III Ismiransyah.
