TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaSorotan

DJP Buka Saluran E-PHTB untuk Notaris/PPAT

Redaksi PajakOnline · 26 Jul 2022, 04.00 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan saluran e-PHTB untuk notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini sesuai PER-08/PJ/2022, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB beserta perubahannya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak.

“Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan … meliputi penelitian formal dan material,” demikian kutipan isi Pasal 3 ayat (1) PER-08/PJ/2022.

Khusus untuk penelitian formal, orang pribadi atau badan itu harus menyampaikan permohonan dengan mengisi formular melalui sistem elektronik. Permohonan dapat disampaikan wajib pajak dengan mengakses mandiri atau orang pribadi/badan melalui notaris/PPAT.

Adapun notaris/PPAT itu terdaftar pada sistem informasi Kemenkumham dan/atau Kementerian ATR atau lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

Adapun ketentuan baru terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB) itu mulai berlaku pada 14 Juli 2022.

Selain mengenai penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB, ada pula bahasan terkait dengan transparansi pajak dengan adanya Asia Initiative. Kemudian, ada juga bahasan tentang perubahan aturan pemungutan bea keluar.
Berikut ulasan berita selengkapnya.

Notaris/PPAT yang dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dari PHTB atau PPJB dan perubahannya harus mendaftarkan diri ke DJP dengan membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektronik pada sistem elektronik.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Ketentuan ini berlaku bagi notaris/PPAT yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT tersebut.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran.

Ketiga, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.

DJP Buka Saluran E-PHTB untuk Notaris/PPAT | PajakOnline