TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Ajak Wajib Pajak Update Data Mandiri

Redaksi PajakOnline · 3 Agu 2022, 18.00 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJJP) mengajak wajib pajak melakukan update data atau penyesuaian data dan informasi melalui DJP Online.

Update data bukan hanya untuk keperluan validasi nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi juga untuk memperbaharui data alamat tinggal, email, dan nomor telepon apabila telah mengalami perubahan. Misalnya, wajib pajak sudah pindah rumah, berganti pekerjaan, dan lainnya.

"Kalau memang ada hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran, wajib pajak dapat melakukannya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam acara Media Briefing, belum lama ini.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, untuk memakai KTP sebagai NPWP, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan login dan memasukkan NIK. Bila dinyatakan valid, wajib pajak dapat menggunakan NIK tersebut untuk mengakses DJP Online.

Bila status NIK masih belum valid, tetap dapat menggunakan NPWP lama. DJP menyatakan, proses pemadanan antara DJP dan Ditjen Dukcapil
Kemendagri akan terus berjalan, hingga seluruh NIK berlaku sepenuhnya sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.