TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaSorotan

Diskon Pajak Daerah Masih Berlaku di Kota Bekasi sampai September 2024

Redaksi PajakOnline · 29 Agu 2024, 09.25 WIB

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengumumkan insentif berupa diskon pajak daerah dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pembebasan sanksi administratif pajak daerah untuk tahun 2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad mengungkapkan, program insentif pajak daerah ini berlaku sejak 8 Juli hingga 30 September 2024 mendatang.

“Saat ini Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka HUT ke-79 RI mengadakan program insentif pajak, berupa pengurangan pokok PBB-P2, dan penghapusan sanksi administratif pembayaran pajak daerah,” kata Gani dalam video yang diunggah di Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Harapannya program ini dapat meningkatkan ketaatan pembayaran pajak daerah, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga Kota Bekasi dalam pembangunan daerah.

“Mari kita taat membayar pajak, untuk pembangunan Kota Bekasi yang lebih baik,” pesannya.

Secara rinci, program pemutihan pajak ini mencakup beberapa insentif menarik, antara lain:


Warga masyarakat Kota Bekasi dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai program insentif pajak daerah ini dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Bekasi atau langsung menghubungi Bapenda Kota Bekasi.

Diskon Pajak Daerah Masih Berlaku di Kota Bekasi sampai September 2024 | PajakOnline