TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tarif Pajak PPS Lebih Murah

Redaksi PajakOnline · 26 Mar 2022, 03.00 WIB

PajakOnline.com—Wajib pajak bisa saja memilih untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan melalui pembetulan surat pemberitahuan (SPT) daripada memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang masih berlangsung hingga akhir Juni 2022.

Namun, ternyata mengikuti PPS lebih menguntungkan wajib pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menerangkan, PPS akan lebih menguntungkan wajib pajak dibandingkan dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum atau tarif PPh secara umum.

"Biasanya lebih banyak penghasilan yang diterima daripada harta yang tersisa. Penghasilan bersih Rp5 miliar, apakah harta bersihnya bertambah Rp5 miliar? Belum tentu," kata Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.

Dengan demikian, basis pemajakan dari PPS tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan basis pemajakan PPh secara umum. Tarif yang dikenakan juga tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh secara umum.

"Kan tarifnya murah, 11%, 8%, 6% kalau yang 2015. Kalau yang 2020, 18%, 14%, 12%, daripada kenanya 30%. Kalau hitungan saya lebih untung bayar 14% daripada bayar 30%," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Wajib pajak yang memilih untuk melakukan pembetulan SPT, maka pemeriksaan ke depan tentu dilakukan sesuai dengan ketentuan umum, yaitu atas penghasilan yang pajaknya belum atau kurang dibayar.

"Cuma kalau nanti ketemu enggak ikut PPS, yang kami kenakan bukan atas hartanya, tetapi penghasilannya," kata Suryo. Bila wajib pajak mengikuti PPS, pajak dikenakan atas harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak sendiri.
"Jadi kalau engga ikut PPS berarti kita mengikuti rezim normal PPh. Kalau ikut PPS yang kita ikuti adalah ada enggak yang belum terlaporkan, jadi agak beda," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.