TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dapat Surat Teguran Pajak? Jangan Cemas!

Redaksi PajakOnline · 5 Nov 2021, 06.00 WIB

PajakOnline.com—Bagi Anda yang mendapatkan surat teguran pajak tidak perlu khawatir apalagi cemas. Banyak yang mengalami hal serupa kemudian bingung harus melakukan apa. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, surat teguran pajak diberikan kepada Wajib Pajak (WP) karena terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh WP yang bersangkutan.

Dalam peraturan perpajakan tidak ada definisi mengenai surat teguran. Namun, di dalam Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan, jika SPT tidak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka terbitlah surat teguran.

Surat teguran pajak merupakan sebuah surat pemberitahuan bahwa WP yang bersangkutan belum menyampaikan SPT pajak sesuai batas waktu yang sudah ditentukan oleh DJP, dengan kata lain bahwa surat tersebut merupakan sebuah bentuk teguran untuk Wajib Pajak. Jika mendapatkan surat teguran pajak, maka segeralah laporkan SPT pajak atau membuat klarifikasi ke Kantor Pajak setempat.

Biasanya, surat teguran pajak yang Anda dapatkan itu berasal dari kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. Tercantum dalam surat bahwa penyampaian SPT Tahunan pajak paling lambat 30 hari dari tanggal surat pemberitahuan tersebut.

Dikeluarkannya surat teguran pajak bertujuan agar para Wajib Pajak dapat meningkatkan kepatuhannya dalam penyampaian SPT, maka dari itu jika di antara Wajib Pajak kedapatan surat teguran pajak, maka jangan diam saja. Segeralah lapor ke KPP maupun secara online untuk melakukan klarifikasi atau menghubungi konsultan pajak Anda.(Atania Salsabila)


Anda dapat menghubungi layanan Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, dan pendampingan kasus/perkara/sengketa pajak bersama Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379.