TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dana Perimbangan DBH Pajak dan Alokasinya

Redaksi PajakOnline · 19 Mei 2023, 14.00 WIB

PajakOnline.com—Dana perimbangan merupakan anggaran dalam APBN untuk membiayai kebutuhan daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Adapun dana tersebut terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Dana Alokasi Umum  (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).


Selanjutnya, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak merupakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta Pajak Penghasilan Pasal 21.

Untuk penggunaan dana perimbangan jenis DBH pajak ini bersifat block grant, artinya penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Penerimaan Negara dari PBB, dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah dan 90% untuk daerah.

Bagian pemerintah tersebut dialokasikan pada seluruh kabupaten dan kota dengan pembagian sebagai berikut:


Sedangkan besaran persentase untuk daerah tersebut memiliki rincian lebih lanjut sebagai berikut:

Untuk penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah. Dana imbangan bagian pemerintah dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Sedangkan dana imbangan bagian daerah sebesar 80% dibagi, yaitu 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sementara itu, penerimaan negara dari DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%, yaitu 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Lalu, dana sebesar 12% untuk kapubaten/kota tersebut dibagi lagi dengan rincian:


Penyaluran alokasi DBH Pajak dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Sedangkan untuk DBH PPB dan BPHTB, dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan bea tahun anggaran berjalan. Untuk itu, penyaluran DBH PBB dan BPHTB daerah dilakukan secara mingguan.

Lalu, penyaluran alokasi PBB untuk kabupaten dan kota yang sebesar 6,5% serta DBH BPHTB bagian Pemerintah dilakukan dalam 3 bulan, yaitu pada bulan April, Agustus, dan November tahun anggaran berjalan. Sedangkan penyaluran DBH PBB bagian Pemerintah sebesar 3,5% dilakukan pada bulan November tahun anggaran berjalan.

Penyaluran DBH PPh dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan dan untuk penyaluran dana dilakukan per tiga bulan sekali, penyaluran tiga bulan pertama sampai tiga bulan ketiga masing-masing sebesar 20% dari Alokasi Sementara.

Setelah itu, penyaluran tiga bulan keempat berdasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama tiga bulan pertama sampai ketiga. Jika terjadi kelebihan penyaluran maka dana lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. (Kelly Pabelasary)