TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Penghasilan Dipotong PPh Pasal 21/26

Redaksi PajakOnline · 25 Jan 2024, 03.10 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Terutama pegawai, pastikan Anda telah menerima bukti potong PPh Pasal 21/PPh Pasal 26 dari perusahaan.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.

PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh.

Daftar penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26