TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2023, 03.50 WIB

PajakOnline.comWajib Pajak (WP) harus melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tabungan hingga harta bergerak berupa kendaraan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, ada 6 kategori harta yang harus dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Kolom harta yang merupakan bagian dari SPT Tahunan wajib diisi oleh WP atas harta yang dimiliki. WP dapat mengisi kolom harta dengan mengacu pada panduan pengisian SPT Tahunan yang menyebutkan 6 kategori harta yang harus dilaporkan,” kata Neil.

Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan

Harta Kas dan Setara Kas

Uang tunai

Tabungan

Giro Deposito Setara kas lainnya

Harta Piutang

Piutang Piutang afiliasi

Persediaan usaha Piutang lainnya

Investasi

Saham yang dibeli untuk dijual kembali

Saham Obligasi perusahaan

Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)

Surat utang lainnya

Reksa dana

Instrument Derivatif

Penyertaan modal Investasi lainnya

Alat Transportasi

Sepeda

Sepeda motor

Mobil

Alat transportasi lainnya

Harta Bergerak

Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)

Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)

Barang seni dan antik

Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus

Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)

Harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal

Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)

Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)

Harta tidak bergerak lainnya

 

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan | PajakOnline