TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Lebaran

Redaksi PajakOnline · 24 Apr 2022, 02.00 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kepada wajib pajak mengenai layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP), KP2KP, dan layanan Kring Pajak hanya beroperasi sampai Kamis 28 April 2022. Mulai Jumat 29 April 2022 wajib pajak sudah tidak bisa lagi mengakses pelayanan pajak secara tatap muka, karena cuti bersama dan hari libur nasional Lebaran 2022.

"Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," tulis DJP dalam PENG 9/PJ.09/2022 dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Wajib pajak masih dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

Adapun waktu pelayanan perpajakan selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Khusus layanan melalui Kring Pajak dan live chat mengacu pada zona WIB.
Sebagai informasi, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Meski bersamaan dengan periode cuti bersama dan hari libur nasional, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan.

DJP mengimbau wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022. "Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," tulis DJP.

Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Lebaran | PajakOnline