PajakOnline.com—Pemerintah mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk, termasuk ketentuan tariff rate quota (TRQ) terhadap beberapa produk asal negara anggota The European Free Trade Association (EFTA) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2021.
Penerapan skema TRQ itu dilakukan terhadap impor salmon pasifik asal Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein. Sebelumnya, lewat PMK No. 81/2020, penerapan TRQ juga dilakukan atas barang impor asal Australia dalam rangka Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
Sesuai dengan PMK No.81/2020 skema TRQ dilakukan terhadap sapi jantan hidup selain bibit dan oxen, kentang, wortel, jeruk, jeruk mandarin, lemon, dan limau, pakan biji-bijian, serta hot/cold rolled steel coil.
Penerapan skema TRQ di Indonesia tidak hanya kepada impor produk asal negara tertentu. Terdapat negara yang melakukan skema TRQ terhadap impor asal Indonesia.
TRQ atau tarif quota menjadi skema yang berlaku pada konteks bea masuk. Skema ini bertuju pada nilai atau jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya atas barang tertentu yang dapat diimpor selama periode tertentu dengan memperoleh pengurangan tarif bea masuk.
Mengikuti IBFD International Tax Glossary, 2015, Impor yang melebihi jumlah tetap diperkenankan, tetapi atas setiap tambahan barang yang melebihi jumlah tersebut dapat diimpor dengan membayar tarif bea masuk umum.
Kemudian OECD Glossary of Statistical Terms, TRQ menetapkan kuota dan rezim tarif dua tingkat untuk komoditas tertentu. Pada impor komoditas yang masuk kedalam kuota dikenai tarif yang lebih rendah, tarif lebih tinggi dilakukan terhadap impor diatas tingkat akses konsesi.
Sejalan dengan OECD, World Trade Organization (WTO) TRQ diartikan sebagai skema yang mengenakan tarif bea masuk lebih rendah atas impor yang tidak melebihi kuota tertentu ketimbang impor yang melebihi kuota.
TRQ memungkinkan jumlah produk yang telah ditentukan sebelumnya untuk diimpor dengan tarif bea masuk yang lebih rendah (in-quota duty) dari tarif bea masuk yang biasanya berlaku untuk produk tersebut, menurut European Commission.
Dalam aturan domestik PMK No.152/2021 terdapat definisi TRQ. Pasal 1 angka 3 peraturan itu menjelaskan skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam peraturan menteri ini
Sesuai dengan Pasal 3 PMK No.152/2021, prinsip first come first served digunakan dalam skema TRQ pada peraturan menteri itu. Kemudian, terhadap barang impor yang dikenakan TRQ tersebut dapat dikenakan tarif preferensi in-quota atau tarif preferensi out-quota.
Dalam tarif preferensi in-quota menjadi tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak melebihi kuota tahunan pada skema TRQ. Jumlah tarif yang dikenakan adalah 50% dari tarif bea masuk umum.
Sedangkan, tarif preferensi out-quota menjadi tarif bea masuk preferensi pada skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang melebihi kuota tahunan pada skema TRQ. Jumlah tarif yang dikenakan adalah 60% dari tarif bea masuk umum. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
