TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek PMK Terbaru Tarif Ekspor Kelapa Sawit

Redaksi PajakOnline · 17 Jan 2022, 18.00 WIB

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan  PMK Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi tentang perubahan aturan besaran tarif bea keluar barang ekspor berbentuk produk kelapa sawit.

Mengikuti pertimbangan dalam aturan yang menjadi perubahan ketiga dalam PMK No 13/2017 dilakukannya perubahan tarif bea keluar sebagai upaya mendorong ekspor komoditas industri dengan bahan dasar kelapa sawit. Tujuannya meningkatkan ekspor untuk menambah devisa negara.

Salah satu pertimbangan berbunyi "Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit."

PMK No 1/2022 ini berisikan perubahan Lampiran II Huruf C menentukan mengenai besaran tarif bea keluar dan penjelasan jenis barang ekspor berbentuk produk kelapa sawit. Dalam produk kelapa sawit, PMK itu dibagi ke dalam 6 golongan dan 24 uraian produk.

Berubahnya tarif bea keluar hanya dialami pada cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Produk itu termasuk pada pos tarif ex 1404.90.91.

Bea keluar terhadap produk itu ditentukan pada 12 tarif mengikuti harga preferensi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dalam PMK No 1 Tahun 2022, besarnya tarif lebih rendah daripada patokan pada aturan sebelumnya. Tarif bea keluar makin besar ketika harga referensi CPO semakin tinggi.

Contohnya dalam produk dengan harga referensi hingga USD750, tarif bea keluarnya sekarang menjadi USD3 yang sebelumnya USD7. Terdapat juga harga harga referensi CPO mencapai USD1.250, tarif bea keluarnya kini sebesar USD13 dari sebelumnya USD30.

Pasal II aturan ini berbunyi, "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari sejak tanggal diundangkan atau 5 Januari 2022.". (Ridho Rizqullah Zulkarnain)