TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Update Aplikasi E-Faktur 3.2

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 00.35 WIB

PajakOnline.com—E-Faktur pajak merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pelaporan pajak secara elektronik oleh para pelaku usaha. Sebelum adanya e-Faktur, pelaporan pajak dilakukan secara manual dengan mengisi formulir pajak yang harus disampaikan secara fisik ke kantor pajak terkait.

Adanya faktur elektronik ini, pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan mudah. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha menyampaikan laporan faktur penjualan dan pembelian secara elektronik kepada DJP. Terkait, data transaksi pelaku usaha akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem perpajakan yang dikelola oleh DJP.

Tidak hanya tarif PPN yang mengalami perubahan pada E-Faktur 3.2. Namun, aplikasi ini juga mengalami pembaruan dalam hal fitur. Terdapat beberapa fitur terbaru yang wajib Anda ketahui sebagai PKP. Berikut fitur terbaru di aplikasi tersebut, yakni:


Fitur-fitur tersebut telah mengalami pembaruan pada E-Faktur 3.2. Dengan adanya fitur terbaru ini akan lebih memudahkan Anda sehingga lebih efisien dalam hal pelaporan pajak.

Agar bisa menggunakan fitur terbaru tersebut, Anda harus mengupdate yakni E-Faktur 3.2. Untuk bisa meng-update versi terbaru ini, Anda harus menyiapkan spesifikasi perangkat komputer terlebih dahulu. Spesifikasi ini harus sesuai dengan sistem yang akan diunduh melalui DJP.

Sebelum melakukan download patch terbaru E-Faktur 3.2 ini, Anda perlu mem-backup data terlebih dahulu. Setelah itu, pilihlah patch update aplikasi E-Faktur 3.2 yang sesuai dengan perangkat komputer Anda.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk update E-Faktur 3.2, sebagai berikut:


Sebagai PKP, terdapat juga syarat-syarat penggunaan aplikasi E-Faktur ini bila ingin menggunakan eFaktur, antara lain :

1. Wajib pajak yang telah dikukuhkan dan memiliki akun PKP

Akun PKP merupakan sebuah otorisasi khusus dari DJP dan diberikan kepada PKP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Bentuknya berupa kode aktivasi yang dikirim ke alamat PKP terdaftar menggunakan jasa pengiriman. Sementara password akan diterima melalui email.

2. Punya sertifikat elektronik dari DJP

Dengan adanya sertifikat ini, PKP bisa mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik seperti dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui E-Nofa dan bisa menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP untuk membuat E-Faktur.

3. Mempunyai perangkat komputer yang mendukung untuk menjalankan aplikasi E-Faktur

Anda harus memiliki perangkat komputer untuk mengakses E-Faktur karena tidak semua komputer bisa menjalankan aplikasi ini. Perlu diketahui, Anda harus memiliki komputer dengan spek berikut agar bisa menggunakan E-Faktur: