TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik E-Faktur

Redaksi PajakOnline · 21 Nov 2021, 15.00 WIB

PajakOnline.com—Dalam menjalankan fungsi-fungsi dalam e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan sertifikat elektronik. Akan tetapi, sertifikat faktur pajak memiliki masa kadaluwarsa dan harus diperbarui secara berkala. Karena situasi pandemi saat ini, maka pelayanan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur secara langsung ditutup untuk sementara waktu dan digantikan dengan layanan secara online.

Berdasarkan SE-69/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang dicantumkan tanda-tangan digital serta identitas yang menunjukkan status hukum masing-masing pihak dalam transaksi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut beberapa fungsi sertifikat elektornik bagi PKP dalam menjalankan fungsi e-Faktur:

1. Berfungsi untuk meminta nomor seri faktur pajak melalui situs yang ditentukan atau disediakan oleh DJP.
2. Berfungsi untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.
3. Berfungsi untuk memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa kondisi pandemi saat ini mengharuskan kita untuk meminimalisir pertemuan secara langsung, maka proses perpanjang sertifikat elektronik pun dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:

1. PKP wajib melakukan permohonan sertifikat elektronik pada lama e-nofa atau website efaktur.pajak.go.id.

2. Selanjutnya, PKP harus menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan lainnya untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus yang akan melakukan validasi identitas PKP dan akan membutuhkan beberapa data sebagai berikut:

- Nama, NPWP, dan alamat tempat tinggal ataupun kedudukan.
- NIK yang mengajukan (bagi PKP badan) atau NIP (bagi PKP OP).
- Nomor telepon (HP) yang terdaftar dalam akun pajak.
- Alamat pos elektronik atau email yang terdaftar di akun pajak.

3. Apabila petugas khusus sudah meyakini adanya kebenaran identitas PKP, maka selanjutnya petugas khusus harus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.

4. Terakhir, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik tersebut pada laman e-nofa.

Pada umumnya, sertifikat elekronik memiliki masa berlaku hingga sekitar 2 tahun. Setelah memperpanjang sertifikat elektronik maka tidak perlu lagi daftar ulang pada aplikasi e-Faktur dan data yang dimiliki juga tidak akan hilang ketika surat elektronik diperbarui.

Untuk diperhatikan bahwa seluruh proses pengajuan perpanjang sertifikat elektronik harus dilakukan oleh orang yang memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan perusahaan yakni pengurus PKP yang namanya tertera pada SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir. (Atania Salsabila)