TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengajuan Tax Allowance Offline dan Berkas yang Harus Disiapkan

Redaksi PajakOnline · 3 Mar 2022, 14.00 WIB

PajakOnline.com—Pemberian fasilitas tax allowance dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS dan juga luring (luar jaringan) atau offline. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu beserta aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud adalah:

1. PMK No. 96/PMK.010/2020 tentang perubahan atas PMK No. 11/PMK.010/2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.

2. Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2020 tentang tata cara pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu secara luar jaringan.

Kemudian, merujuk pada Pasal 5 ayat (5) PP 78/2019 juncto Pasal 7 ayat (1) PMK 96/2020 dikatakan bahwa pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara offline hanya dapat dilakukan jika sistem OSS tidak tersedia. Dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2020, telah disebutkan beberapa kondisi yang menyebabkan sistem OSS dianggap tidak tersedia yaitu:

1. Sistem OSS dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama 5 hari.
2. Tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan.
3. Kondisi kahar.

Permohonan pengajuan fasilitas tax allowance yang diajukan secara luring atau offline disampaikan kepada Menkeu melalui Kepala BKPM. Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021 dikatakan bahwa Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas tax allowance kepada BKPM secara luring harus menggunakan formulir permohonan seperti yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKPM 5/2020.

Sejalan dengan itu, permohonan tersebut harus dilengkapi dengan melampirkan sejumlah dokumen berikut:

1. Fotokopi NIB.
2. Fotokopi izin usaha/izin perluasan.
3. Fotokopi salinan NPWP.
4. Surat keterangan fiskal para pemegang saham.
5. Perincian aktiva tetap Wajib Pajak dalam rencana nilai penanaman modal.
6. Surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial.
7. Surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi syarat administratif, teknis, dan kualitatif.
8. Surat kuasa jika permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan.

Dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021 bahwa jika dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar maka BKPM akan mengembalikan permohonan tersebut kepada Wajib Pajak badan yang bersangkutan dengan catatan detail hasil verifikasi dan Wajib Pajak badan dapat melakukan perbaikan kemudian melakukan pengajuan kembali.

Sedangkan, jika permohonan dinyatakan lengkap dan benar maka BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan lalu Kepala BKPM akan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax allowance paling lama 5 hari. (Atania Salsabila)