TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengajuan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

Redaksi PajakOnline · 17 Sep 2023, 17.30 WIB

PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan DJP.

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yaitu 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Kode Status, dan 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP.

Saat ini, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus secara offline dengan mendatangi kantor pajak, namun Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut secara online melalui aplikasi bernama e-Nofa. Permintaan dilakukan untuk penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak satu tahun ke depan.

Adapun berikut ini syarat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, antara lain:


Aplikasi e-Nofa?

e-Nofa merupakan aplikasi perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara online.

Adapun fungsi e-Nofa yaitu:


Berikut ini Prosedur Pengajuan NSFP:

1. Pertama, Buka laman situs e-Nofa pada https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home.

2. Kemudian login akun Anda dengan mengisi username dan password atas PKP yang telah didaftarkan.

3. Pilih “Permintaan NSFP”.

4. Selanjutnya pilih sertifikat yang telah diimpor dari browser.

5. Terakhir, ajukan permintaan tentang NSFP. Setelah itu, prosedur pengajuan telah selesai.

Jadi, langkah-langkah tersebut yang perlu dilakukan wajib pajak bila ingin mengajukan NSFP. (Azzahra Choirrun Nissa)

Cara Pengajuan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online | PajakOnline