TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Cukai

Redaksi PajakOnline · 23 Nov 2021, 10.00 WIB

PajakOnline.com—Ketentuan tentang dengan tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaiannya di bidang cukai diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) berikut dengan aturan pelaksanaannya.

Lalu, ketentuan lebih mendalam ada pada Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 51/2017) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PER-15/2017).

Dalam UU Cukai dan PER-15/2017 tidak menjelaskan arti dari keberatan di bidang cukai. Tetapi mengikuti Pasal 41 UU Cukai, orang yang berkeberatan atas pendapat pejabat bea dan cukai dalam penegakan undang-undang ini, yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, bisa mengajukan keberatan.

Keberatan ini diajukan kepada dirjen bea dan cukai dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal diterimanya surat tagihan. Jika batasan jangka waktu 30 hari ini terlewat, artinya wajib pajak tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Keberatan yang diajukan harus ditujukan kepada dirjen bea dan cukai yang berbentuk tertulis dengan surat keberatan hal ini Sesuai dengan Pasal 4 ayat 91) PMK 51/2017.

Dalam sebuah penetapan hanya bisa diajukan satu kali keberatan pada satu pengajuan surat keberatan. Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi pada pembuatan surat keberatan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 51/2017.

1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
2. Diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan.
3. Ditandatangani orang yang berhak, seperti orang pribadi atau pengurus yang namanya tertulis dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan badan hukum. Dalam hal ini, orang yang berhak menandatangani harus dibuktikan dengan fotokopi bukti identitas diri atau akta perusahaan dan perubahannya.
4. Dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ), bukti penerimaan negara (BPN) sejumlah tagihan yang harus dibayar, atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada dalam daerah pabean yang sudah divalidasi pejabat bea dan cukai.
5. Dilampiri fotokopi penetapan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan.
6. Dilampiri surat kuasa khusus, pada hal dikuasakan.

Permohonan keberatan dinyatakan telah lengkap jika sudah memenuhi 6 poin persyaratan di atas. Kemudian, berkas permohonan keberatan itu disampaikan langsung wajib pajak atau kuasanya lewat kantor bea dan cukai yang menerbitkan penetapan.

Sesuai Pasal 7 PER-15/2017, perbaikan surat keberatan bisa dilakukan ketika pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan oleh pejabat bea dan cukai telah dilakukan.

Pada pengajuan keberatan, wajib pajak diharuskan untuk menyerahkan jaminan sejumlah kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berbentuk denda yang ditentukan seperti dalam Pasal 14 PER-15/2017.

Pada konteks cukai, jaminan bisa berbentuk jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi berupa excise bond. Jaminan ini wajib mempunyai masa penjaminan selama 60 hari terhitung dari tanggal tanda terima berkas permohonan keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Sesuai Pasal 41 ayat (3) UU Cukai, dirjen bea dan cukai akan memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. Jika dalam jangka waktu tersebut belum ada keputusan, keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)