PajakOnline.com—Sistem pelaporan pajak yang hanya dilakukan setahun sekali mengakibatkan Wajib Pajak ada yang lupa akan password DJP online. Hal tersebut sudah sangat umum terjadi oleh para Wajib Pajak ketika ingin melaporkan SPT pajaknya harus masuk ke situs resmi DJP online terlebih dahulu dengan memasukkan email dan password. Bagaimana jika WP lupa password?
Berbeda dengan EFIN yang memiliki 10 digit dan tidak dapat diubah lagi. Password dibuat berdasarkan input Wajib Pajak yang bisa terdiri dari huruf atau angka minimal 6 digit.
Jika WP lupa password, maka WP hanya dapat mengubah password dengan menggunakan EFIN, EFIN tidak bisa diubah seperti password karena untuk menghindari risiko kebocoran data WP.
Berikut cara mengubah password akun untuk lapor pajak di DJP Online:
1. Masuk ke laman resmi DJP Online, lalu Anda akan diarahkan ke halaman login.
2. Klik menu "Lupa Kata Sandi" kemudian Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP dan kode EFIN.
3. Klik "Submit".
4. Nanti Anda akan menerima email lanjutan dari DJP untuk merubah password.
5. Silahkan ganti password Anda dengan yang baru.
Walaupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hanya dilaporkan setahun sekali, namun janganlah segala administrasi yang dibutuhkan ketika ingin melakukan pelaporan. Usahakan untuk tetap peduli akan hal-hal perpajakan demi kelancaran proses pelaporan.
Jika telah mendapatkan kode EFIN dan juga password baru, sebaiknya disimpan dengan baik di tempat yang aman karena keduanya amat sangat penting untuk WP dalam lapor pajak tahunan dan dihimbau untuk melakukan pelaporan SPT secara online dengan bantuan aplikasi pajak yang sudah resmi dan diawasi oleh DJP agar lebih aman dan mudah. (Atania Salsabila)
