PajakOnline.com—Setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagai wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif tersebut maka Wajib Pajak dapat menonaktifkan bahkan menghapus NPWP.
Salah satunya adalah wanita kawin. Caranya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 yang menyatakan bahwa wanita kawin dapat menghapus NPWP jika memenuhi salah satu kondisi berikut ini:
1. Wanita sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
2. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
Tidak hanya itu, wanita kawin yang ingin mengajukan penghapusan NPWP juga harus memenuhi syarat berikut:
1. Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.
2. Melampirkan fotocopy buku nikah dan dokumen sejenis.
3. Tidak memiliki utang pajak.
4. Tidak melakukan upaya hukum atas proses administrasi pajak.
Terkait dengan pengisian dan penandatanganan formulir penghapusan NPWP, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir tersebut di laman www.pajak.go.id yang kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah pertanyaan dengan cara berikut ini:
1. Silakan isi identitas seperti nama dan NPWP.
2. Isi alasan penghapusan NPWP.
3. Silakan ceklis untuk kategori wanita kawin.
4. Kemudian, isi kolom di bawahnya dengan NPWP suami.
5. Berikutnya, silahkan isi kota, tanggal diajukannya permohonan, nama, serta tanda tangan pada bagian akhir.
Bila semua pertanyaan sudah terisi dengan lengkap dan benar maka Anda dapat menyampaikan formulir tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan fotocopy akta nikah atau dokumen sejenis dan dokumen terkait lainnya. Setelah itu, Anda akan melewati proses validasi identitas.
Kemudian, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk dirjen pajak akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada dan jika sesuai maka DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP terhadap pemohon, namun jika tidak sesuai maka DJP akan menerbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP.
Keputusan tersebut akan diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah formulir tersebut diterima dengan lengkap oleh Kepala KPP/pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak. (Atania Salsabila)
