TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghapus NPWP Lebih Dari Satu

Redaksi PajakOnline · 20 Feb 2023, 04.45 WIB

PajakOnline.comDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, DJP masih menemukan Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ganda atau lebih dari satu. Biasanya, hal itu disebabkan karena individu berpindah tempat kerja atau daerah tempat tinggal. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar Wajib Pajak menonaktifkan salah satu Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut. Berikut ini cara menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak lebih dari satu.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan DJP.

Kami kutip dari keterangan DJP, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Sementara, Wajib Pajak merupakan orang atau badan yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan.

NPWP terdiri atas 15 digit, berikut rinciannya:

9 digit pertama adalah kode Wajib Pajak.
3 digit berikutnya adalah kode administrasi kantor Wajib Pajak terdaftar.
3 digit terakhir adalah kode status Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak juga berisikan informasi penting dari pemiliknya. Informasi itu meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cabang NPWP diterbitkan.

Mereka yang wajib memiliki NPWP adalah Wajib Pajak orang pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah, dan/atau suami sebagai kepala keluarga. Wajib Pajak badan, yakni sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, seperti bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Wajib Pajak dapat menghapus NPWP

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1, terdapat kriteria Wajib Pajak yang dapat menghapus NPWP, sebagai berikut;


Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.

Cara menghapus NPWP secara online:


Cara menghapus NPWP secara offline:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, NIK akan menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024. DJP meminta seluruh Wajib Pajak segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP.