TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan SKB Pajak Penghasilan

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 17.00 WIB

PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan dari Pajak Penghasilan (PPh) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh diberikan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, serta Pasal 23.

SKB ini merupakan salah satu jenis dokumen yang dapat membebaskan Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari potongan pajak.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-21/PJ/2014, kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan SKB ini sebagai berikut:


  1. Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal akibat perusahaan baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, dan/atau Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).

  2. Wajib Pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya. Jumlah kerugian yang dimaksud adalah jumlah yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maupun Putusan Peninjauan Kembali.

  3. Wajib Pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang. Keempat, Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.


Berikut cara mengajukan SKB, yakni sebagai berikut:

Demikian cara yang dapat dilakukan wajib pajak untuk mengajukan SKB. (Azzahra Choirrun Nissa)