TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan Pemberitahuan Amortisasi

Redaksi PajakOnline · 15 Agu 2023, 09.00 WIB

PajakOnline.com—Sekarang wajib pajak dapat melakukan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun dengan mengajukan pemberitahuan, baik secara online melalui DJP maupun secara langsung. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penyusutan merupakan sebuah alokasi dari biaya perolehan suatu aktiva tetap yang memiliki masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya. Sedangkan amortisasi merupakan alokasi yang dilakukan atas perolehan harta tidak berwujud yang memiliki masa manfaat tertentu.

Sementara itu, ketentuan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun mulai berlaku sejak tahun pajak 2022 lalu, untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud. Bagi harta yang telah diperoleh sebelum tahun pajak 2022, Wajib Pajak perlu melakukan pemberitahuan agar dapat melakukan penyusutan/amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya. Untuk itu, Melalui PMK Nomor 72 Tahun 2023 bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat pada 30 April 2024.

Cara mengajukan pemberitahuan penyusutan/amortisasi sebagai berikut;


Apabila melakukan pemberitahuan secara langsung, maupun melalui pos/jasa ekspedisi, Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang memuat informasi identitas Wajib Pajak berupa: