TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mendapatkan Surat Keterangan PP 23 Pajak UMKM

Redaksi PajakOnline · 13 Sep 2023, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang baru mendirikan usaha, memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara menurut ketentuan pajak, UMKM yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final yaitu sebesar 0,5% dari omzet yang diperoleh dalam satu bulan.

Pelaku UMKM yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% harus mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) atau sering juga disebut Suket PP 23. Begini cara mendapatkan Suket PP 23.

Ketentuan pajak bersifat final ini memiliki perlakuan yang berbeda dengan pajak pada umumnya. Hal yang melatarbelakangi adanya pajak penghasilan yang bersifat final yaitu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:


Adapun berikut ini ciri-ciri objek pajak final:

Salah satu pajak final yaitu Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp 4,8 M) yang dikenai pajak UMKM, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

Tarif pajak UMKM ini diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku sejak 1 juli Tahun 2018 lalu. Sedangkan sebelum tanggal berlakunya PP 23 Tahun 2018, tarif yang digunakan yaitu 1%. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM.

Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:


Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan pajak UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaannya yaitu paling lama 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, serta 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan PP 23 UMKM

Cara memperoleh Suket PP 23 bagi Wajib Pajak yang menggunakan ketentuan UMKM adalah sebagai berikut:


Wajib Pajak yang menggunakan ketentuan PP 23 Tahun 2018 atau tarif PPh final 0,5%, harus mempunyai Surat Keterangan Bebas yang berfungsi pada saat Wajib Pajak melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Badan lainnya yang terutang PPh.

Dalam hal ini, dengan adanya Surat Keterangan Bebas maka pelaku UMKM yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Badan lainnya tidak akan dipotong pajak oleh lawan transaksi. Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER – 21/PJ/2014, Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada DJP. Kemudian dalam Pasal 3 juga disebutkan Surat Keterangan Bebas salah satunya diberikan kepada Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final. (Azzahra Choirrun Nissa)

Cara Mendapatkan Surat Keterangan PP 23 Pajak UMKM | PajakOnline