TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBelajar Pajak

Cara Mendaftar NPWP Online

Redaksi PajakOnline · 11 Okt 2021, 05.00 WIB

PajakOnline.comNomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk sarana administrasi perpajakan digunakan sebagai identitas wajib pajak, dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Setiap orang yang memiliki NPWP dinyatakan telah memenuhi syarat subyektif Wajib Pajak (WP) karena telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ada beberapa pembagian golongan tentang PTKP.

Peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.

Rp 54.000.000,- untuk Wajib Pajak orang pribadi
Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Bila seseorang memiliki pendapatan Rp4.500.000, berdasarkan aturan PTKP, orang tersebut dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga tidak wajib memiliki NPWP.

Lalu bagaimana jika penghasilan seseorang diatas PTKP? mereka yang berpenghasilan diatas PTKP wajib mendaftarkan dirinya untuk dapat memiliki NPWP, kini pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara daring melalui ponsel dan laptop kita. untuk cara mendaftar NPWP Online ada beberapa tahapannya:

1. Buka lama ereg.pajak.go.id
2. pilih opsi daftar
3. masukan alamat email aktif dan captcha, klik daftar
4. buka email dengan subjek Email Aktivasi Ereg, klik link verifikasi.
5. Ikuti petunjuk, dan isi data diri.
6. Aktivasi akun dengan menggunakan tautan yang dikirim ke email terdaftar.
7. Setelah akun aktif, login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
8. Isi data yang dibutuhkan dengan benar dan lengkap.
9. Setelah semua data terisi lengkap, klik tombol Daftar.
10. Status pendaftaran akan muncul pada halaman dashboard sistem e-Registration.
11. Klik Minta Token, sistem e-Registration akan mengirim token ke email terdaftar, akan muncul notifikasi token berhasil dikirim ke email yang terdaftar.
12. buka email untuk mengakses token yang telah dikirim, Salin nomor token.
13. Bukan kembali e-Registration dan pilih Kirim Permohonan.
14. Muncul Surat Pernyataan dan isi nomor token pada kolom yang tersedia.
15. Sistem mengirimkan email dengan subjek Pendaftaran e-Registration Pajak Diterima berisi NPWP.
16. Selesai, Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Setelah proses pendaftaran melalui NPWP online selesai, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan surat resmi dan Kartu NPWP ke alamat yang telah diregistrasikan saat mendaftar NPWP Online.

Dalam kartu NPWP berisi data nomor NPWP, Nama, dan Nomor Induk kependudukan (NIK) dan pemilik telah bisa melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dengan memiliki NPWP, memiliki perbedaan terhadap tarif pajak yang dibebankan. Seperti pada pajak PPh pasal 21, jika Anda tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)