PajakOnline.com—Bagi Anda Wajib Pajak yang sudah membayar pajak dan kemudian mendapat surat ketetapan pajak (SKP), namun terdapat beberapa hal dari isi surat tersebut yang tidak sesuai atau tidak sependapat dengan Anda maka dapat melaporkan atau menyampaikan keberatan atas hal tersebut kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.
Keberatan pajak adalah sebuah metode yang disediakan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bagi Wajib Pajak yang tidak puas atau tidak sependapat dengan suatu ketetapan pajak maupun pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 25 UU KUP dan aturan pelaksanannya dalam PMK No. 202/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015) serta terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan.
Namun, karena suatu hal dan lainnya maka Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Dirjen Pajak, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak. Aturan ini ada dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan itu.
Berdasarkan pasal tersebut, pencabutan pengajuan keberatan dapat dilakukan sebelum diterimanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) oleh Wajib Pajak dan jika Wajib Pajak telah menerima SPUH maka Wajib Pajak tidak dapat melakukan pencabutan pengajuan keberatan pajak.
Caranya sebagai berikut;
1. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pencabutan pengajuan keberatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang disertai dengan alasan pencabutan dengan format sesuai contoh dalam Lampiran III PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK/202/2015.
2. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak serta surat tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
3. Surat permohonan harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada DJP dan Kepala Kanwil DJP yang merupakan atasan Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Namun, perlu diketahui juga bahwa terdapat risiko hukum yang muncul akibat pencabutan permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:
1. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
2. Khusus untuk pencabutan pengajuan atas keberatan yang terkait dengan masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak 2008 dan sesudahnya, pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. (Atania Salsabila)
