PajakOnline.com—Seluruh Wajib Pajak yang telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan kata lain, faktur pajak merupakan bagian yang harus ditanggung PKP yang diserahkan kepada dinas perpajakan agar terhindar dari penggelapan pajak.
Bagi PKP mungkin ada saatnya kedapatan kesalahan dalam faktur pajak atau terjadi pembatalan pembelian sehingga harus dilakukan pembatalan faktur pajak. Pembatalan faktur pajak dapat terjadi karena adanya kesalahan dalam pembuatan faktur pajak dan adanya pembatalan transaksi.
Kesalahan dalam memasukkan NPWP lawan transaksi merupakan penyebab terjadinya pembatalan faktur pajak. Saat PKP salah memasukkan NPWP lalu mengunggahnya, maka PKP tidak bisa memperbaiki dengan faktur pajak pengganti melainkan PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pembatalan faktur pajak tidak dapat dilakukan sembarangan karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagai berikut:
1. Jika terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP dan faktur pajak keluaran terlanjur diterbitkan, maka harus dilakukan pembatalan faktur pajak keluaran.
2. Pembatalan faktur pajak keluaran harus dilengkapi dengan bukti berupa dokumen yang membuktikan adanya pembatalan transaksi.
3. Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap disimpan sebagai arsip oleh PKP penjual.
4. PKP penjual yang membuat pembatalan faktur pajak keluaran harus mengirim surat pemberitahuan dan salinan faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
5. Jika PKP penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan di dalam SPT masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
6. Jika PKP penjualan telah melaporkan faktur pajak dalam SPT PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan nila 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
7. Jika faktur pajak keluaran telah dilaporkan oleh PKP pembeli sebagai faktur pajak masukan, maka PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara mencantumkan nila 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Pembatalan Faktur Pajak kini dapat dilakukan dengan mudah melalui e-Faktur, berikut langkah-langkahnya:
1. Klik "Faktur" dan pilih opsi "Pajak Keluaran-Administrasi Faktur" dan memilih faktur pajak keluaran yang hendak dibatalkan.
2. Dalam faktur pajak yang hendak dibatalkan terdapat opsi pada bagian bawah bertuliskan "Batalkan Faktur" dan akan muncul notifikasi yang menyatakan pembatalan faktur pajak keluaran berhasil.
3. Status faktur pajak kemudian berubah menjadi "Batal". (Atania Salsabila)
