TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara dan Syarat Pengajuan PKP

Redaksi PajakOnline · 22 Mei 2023, 02.05 WIB

PajakOnline.com—PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pelaku bisnis/pengusaha/suatu perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Nomor 42 Tahun 2009.

Seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan KPP atau KP2KP, sebelum mendapat pengukuhan PKP.

Syarat Pengajuan PKP

Terdapat 3 syarat utama untuk pengajukan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Setiap jenis wajib pajak harus melengkapi dokumen sebagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.

2. Melewati proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.

3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan menjadi PKP tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Selain harus memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud. Ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan untuk:

1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
2. Memungut pajak yang terutang.
3. Menyetorkan PPN yang harus dibayar, dalam hal Pajak Keluaran harus lebih besar daripada Pajak Masukan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
4. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).

Dokumen & Formulir Pendaftaran PKP yang Harus Disiapkan

Selain formulir pendaftaran PKP, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP, sebagai berikut:

I. Wajib Pajak Orang Pribadi


II. Wajib Pajak Badan

III. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

Dokumen-dokumen lain yang perlu disertakan, yakni:

Setelah semua persyaratan dilengkapi dan diajukan, dalam jangka waktu 3-5 hari petugas verifikasi akan melakukan survei atau verifikasi. Jika disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survei, surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan.

Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lama 5-10 hari kerja, setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Namun ada kalanya, pengajuan PKP ditolak. Hal ini disebabkan karena:


Bila sudah mendapatkan pengukuhan PKP, selanjutnya wajib pajak perlu membuat Pajak Masukan, Pajak Keluaran, e-Faktur pajak dan SPT Masa PPN, bayar PPN dan e-filing PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)

Cara dan Syarat Pengajuan PKP | PajakOnline