TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Daftar Kunjung Pajak, Ambil Antrian Kantor Pelayanan Pajak secara Online

Redaksi PajakOnline · 2 Jan 2024, 06.05 WIB

PajakOnline.com—Bagi Anda yang punya urusan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengambil nomor antrian secara online melalui laman resmi Kunjung Pajak. Begini caranya;

Kunjung Pajak merupakan laman resmi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengambil antrian secara online. Dengan adanya layanan ini, masyarakat sudah tidak perlu antri terlalu lama saat berurusan di KPP.

Ikuti cara mudah ini;

1. Isi Identitas Diri


2. Pilih Layanan dan Waktu

Di halaman selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk memilih kantor yang akan dikunjungi, berikut dengan keperluan, dan waktu kedatangan. Berikut tutotial lebih lengkap untuk mengisi form tersebut.


3. Booking

Di halaman Booking, Anda bisa melihat kembali detail kunjungan mulai dari nama kantor, alamatnya, tanggal, serta waktu kunjungan. Jika sudah yakin, silahkan klik pada menu 'Booking'.

Apabila terdapat data yang salah atau ingin mengganti jadwal kunjungan, silakan klik pada menu 'Sebelumnya'. (Wiasti Meurani)