TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Business Intelligence dalam Pajak

Redaksi PajakOnline · 29 Sep 2023, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Business Intelligence (BI) merupakan istilah luas yang mencakup penambangan data, analisis proses, pembandingan kinerja, dan analisis deskriptif (Frankenfield). BI mengurai semua data yang dihasilkan oleh bisnis dan menyajikan laporan yang mudah pahami, ukuran kinerja, dan tren yang menginformasikan keputusan manajemen.

Selain itu, manfaat yang ditawarkan membuat BI digunakan secara luas untuk mendukung berbagai fungsi seperti perekrutan, kepatuhan, produksi, dan pemasaran. Tak hanya itu, BI juga dimanfaatkan oleh otoritas pajak Indonesia.

Ketentuan penerapan BI pada pajak tercantum dalam Surat Edaran No.SE-39/PJ/2021. Berdasarkan surat edaran tersebut, BI yaitu teknik yang menggabungkan arsitektur, perangkat teknologi informasi, dan basis data untuk pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan data, dan manajemen pengetahuan dengan perangkat analisis data dalam rangka penyajian informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.

BI mengacu pada proses untuk menambah nilai data menjadi informasi dan insight yang digunakan dalam pengambilan keputusan suatu organisasi. Untuk itu, DJP membedakan BI berdasarkan jenis data analitiknya menjadi beberapa bagian. Di antaranya:


Dengan demikian, arah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuju data-driven organization tentunya memerlukan prediktif dan preskriptif analitik dalam pengambilan keputusan. Sebab, selain memberikan prediksi atas suatu kondisi, kedua jenis analitik ini juga memberikan alternatif solusi yang berguna dalam pengambilan keputusan.(Kelly Pabelasary)