TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bukti Penerimaan Elektronik Berikut Cara Cetaknya

Redaksi PajakOnline · 11 Jun 2023, 00.20 WIB

PajakOnline.com—Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak. Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyetorkan sebagian penghasilan atau sumber kekayaan kepada Negara dan melaporkannya melalui SPT (Surat Pemberitahuan). Setelah Wajib Pajak melaporkan SPT-nya, maka Wajib Pajak akan diterbitkan atau menerima sebuah bukti lapor berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Secara umum, BPE merupakan singkatan dari Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait keberhasilan seorang Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya. BPE ini didapat apabila seorang Wajib Pajak melakukan pelaporan melalui aplikasi terintegrasi, yakni yang disediakan DJP ataupun PJAP.

BPE ini menjadi syarat dalam pemanfaatan fasilitas perpajakan bagi setiap Wajib Pajak, mengurus sebuah perizinan kepada Pemda (Pemerintah Daerah), hingga mengurus terkait perbankan yang seringkali membutuhkan bukti lapor SPT tersebut.

BPE juga sebagai dokumen berbentuk digital yang diterbitkan DJP dan memiliki fungsi sebagai bukti dari terlaksananya e-filing. Menjadi bukti dari terlaksananya pelaporan Pajak. Di dalam BPE tercantum beberapa informasi penting, yakni meliputi; nama dari wajib pajak, NPWP, tanggal, jam, NTTE serta Nomor Transaksi Pengiriman dan nama penyalur dari SPT elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan.

Aturan mengenai BPE telah diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2017 Pasal 1 angka 16, Pasal 2 ayat (6), Pasal 6, hingga Pasal 8 ayat (1) terkait Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT).

Fungsi dari BPE yakni sebagai sebuah bukti yang menyatakan pelaporan pajak yang dilaksanakan pada e-Filng telah berhasil. Walaupun sama-sama menjadi bukti, BPE dengan BPS (Bukti Penerimaan Setoran) ataupun Bukti Kuning tidak dapat diterima apabila melaporkan pajak secara manual (langsung). Karena BPE sendiri memiliki sistem database yang aman sehingga dapat meminimalisir risiko-risiko yang ada, misalnya seperti dokumen hilang, rusak, ataupun terselip.

Cara Mencetak BPE

Agar terdapat bukti yang jelas dan mencegah terjadinya kesalahan, dibutuhkan BPE dalam pelaporan e-Filing. Setelah berhasil melakukan pelaporan pajak melalui situs resmi DJP online dalam aplikasi e-Filing, maka Wajib Pajak bisa mencetak BPE yang sudah didapatkan, Berikut langkah-langkahnya: