TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Branch Profit Tax

Redaksi PajakOnline · 7 Jun 2023, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Branch Profit Tax didefinisikan sebagai pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 yang dibebankan atas penghasilan kena pajak yang didapatkan BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang beroperasi di Indonesia, setelah dikurangi PPh tahunan yang terutang.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Branch Profit Tax pada laba neto setelah pajak yang diperoleh BUT di Indonesia. Dalam pengenaannya, Branch Profit Tax ini berlaku bagi seluruh BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang beroperasi di Indonesia, termasuk KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) di sektor migas (minyak dan gas bumi).

Selanjutnya, pemungutan pajak Branch Profit Tax tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pada Pasal 26 Ayat (4) dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan pemajakan Branch Profit Tax terhadap Bentuk Usaha Tetap.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat (4) mengenai pajak penghasilan (UU PPh), di mana setelah penghasilan kena pajak dikurangi pajak dari BUT tersebut akan dikenakan Branch Profit Tax sebesar 20%. Tarif tersebut berlaku bagi BUT yang beroperasi di Indonesia namun berasal dari negara yang tidak memiliki kesepakatan atas tax treaty (non treaty partner).

Sementara itu, untuk BUT yang beroperasi di Indonesia namun menjalin kesepakatan atas tax treaty, maka tarif Branch Profit Tax yang dikenakan akan disesuaikan dengan hasil kesepakatan atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) dengan negara terkait.

Pemungutan Branch Profit Tax terdapat beberapa pengecualian. Hal ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.03/2011. Pada peraturan tersebut disebutkan yang dikecualikan dalam Branch Profit Tax ialah Bentuk Usaha Tetap yang berbentuk:


Pengecualian pada Branch Profit Tax ini pun juga berlaku pada beberapa jenis penanaman modal, di antaranya:

1. Penanaman modal kembali di Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan

2. BUT (Bentuk Usaha Tetap) terkait menyampaikan pemberitahuan yang dilakukan secara tertulis mengenai bentuk dari penanaman modal tersebut, lalu realisasi penanaman modal kembali yang telah dilaksanakan atapun saat mulai diproduksi produk jualnya bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

3. Adapun, tambahan syarat khusus penyertaan modal dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan:


4. Adapun, tambahan syarat khusus penyertaan modal dalam berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan: