TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Memperbaiki Kesalahan Bayar Masa Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Des 2023, 06.10 WIB

PajakOnline.com—Saat menyetorkan pajak masa, bisa jadi terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam pembayaran. Apakah masih bisa diperbaiki atau direvisi? Bagaimana caranya? Jika Anda salah membayar masa pajak ternyata masih bisa dibetulkan. Caranya harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Untuk menghindari terjadinya kekeliruan yang sama, sebaiknya ketahui dan pahami apa saja yang menyebabkan adanya kesalahan dalam penyetoran masa pajak.

Berikut penyebab terjadinya salah bayar pajak masa:

1. Jumlah nominal yang disetor/dibayar salah
2. Nomor Objek Pajak (NOP) salah
3. Kesalahan pengisian NPWP
4. Salah mencantumkan kode penyetoran/pembayaran pajak (KAP dan KJS)
5. Salah mengisi masa pajak atau tahun pajak.

Kekeliruan pengisian nominal ataupun input KJS/KAP tersebut tidak hanya terjadi pada pembayaran masa pajak saja, tetapi sering terjadi juga saat penyetoran untuk tahun pajak.

Baik itu salah bayar masa pajak ataupun tahun pajak, keduanya harus dilakukan perbaikan dengan cara yang benar.

Cara Memperbaikinya sebagai berikut;

Untuk memperbaiki kesalahan dalam membayar pajak adalah dengan melakukan pemindahbukuan (PBK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-160/PJ/2022.

Berikut contoh perbaikan ketika terjadi kekeliruan dalam pembayaran masa pajak:

PT Jaya Makmur telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp25.000.000 Masa Pajak Januari 2023 yang seharusnya ke PPh Pasal 23.

Maka PT Jaya Makmur harus melakukan pemindahbukuan dari PPh 4 ayat 2 sebesar Rp25.000.000 tersebut ke PPh 23 Masa Pajak Januari 2023.

Pemindahbukuan ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-PBK pada laman pajak.go.id maupun langsung ke KPP atau pos/jasa pengiriman dengan bukti SSP.

Berikut cara memperbaiki jika salah bayar pajak:

1. Melakukan pemindahbukuan elektronik dengan cara login ke e-PBK DJP, masukkan NIK atau NPWP, ketikkan kata sandi dan kode captcha.

2. Pada laman e-PBK, pilih menu Pemindahbukuan, lalu ikuti proses cara pemindahbukuan.

3. Tunggu proses pemindahbukuan disetujui DJP paling lama 21 hari.

4. Setelah itu Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari DJP bahwa proses pengajuan pemindahbukuan berhasil atau ditolak.

5. Apabila ditolak, ajukan lagi dan pastikan semua dokumen yang disyaratkan telah Anda lengkapi dengan baik dan benar. (Wiasti Meurani)