PajakOnline.com— Kita masih berada di tengah kondisi pandemi Covid-19, yang membuat banyak pihak maupun sektor usaha amat mengharapkan dan membutuhkan bantuan insentif perpajakan dari Pemerintah untuk memulihkan kegiatan usahanya. Salah satu insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah atau properti yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Rencananya bakal diperpanjang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengatur insentif PPN DTP yang berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lama 31 Desember 2021 dengan insentif yang didapatkan sebesar 100% dengan harga jual maksimal Rp2 miliar dan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga 5 miliar yang berlaku untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan satu unit rumah dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 103 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari insentif usaha dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, Dirjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, Pemerintah masih mengkaji terkait rencana perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti tahun depan atau 2022 mendatang.
Bank Indonesia (BI) pun mengharapkan yang sama terkait perpanjangan insentif PPN rumah DTP. Asisten Gubernur BI Juda Agung mengatakan, bahwa sektor properti beserta usaha pendukungnya masih membutuhkan insentif agar dapat pulih dari tekanan pandemi.
Menurut Juda, bisnis properti menjadi salah satu sektor usaha yang mengalami tekanan berat di masa pandemi karena daya beli masyarakat menurun atau orang yang memiliki uang lebih memilih untuk menahan pembelian rumah bahkan sektor tersebut juga diperkirakan akan kolaps jika pemerintah tidak memberikan insentif perpajakan. (Atania Salsabila)
