TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Belum Validasi NIK sebagai NPWP Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 5 Mar 2023, 01.00 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 walaupun belum melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak memang tidak diharuskan memvalidasi NIK sebagai NPWP sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan. Namun, lanjutnya, proses pelaporan SPT Tahunan bakal lebih nyaman jika wajib pajak tersebut sudah melakukan validasi data.

"Bisa. Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP tadi," kata Neil.

Neil mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai
diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Artinya, wajib pajak perlu melakukan validasi paling lambat 31 Desember 2023. Proses validasi juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi NIK sebagai NPWP lebih dulu agar dapat mengisi SPT Tahunan secara lebih nyaman.

Neil menerangkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Dia menyarankan wajib pajak segera mengakses DJP Online untuk memvalidasi NIK sebagai NPWP sekaligus melaporkan SPT Tahunan.

"Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan yang ada di DJP Online, kami imbau untuk lebih baik validasi dulu," kata Neil.

Neil mengimbau agar wajib pajak jangan sampai telah melaporkan SPT Tahunan, karena akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi.