PajakOnline.com—Cukai merupakan pungutan yang dikenakan pada barang yang terkait dengan kegiatan ekspor impor yang dikelola oleh negara dan diberlakukan pada barang-barang tertentu. Artinya, barang tersebut memiliki sifat dan karakteristik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) terkait Cukai.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa cukai dikenakan pada barang yang memiliki sifat maupun karakteristik yang sudah diatur dalam Undang-Undang yakni UU Nomor 7 tentang HPP yaitu seperti etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, dan produk tembakau seperti cerutu, sigaret, rokok, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.
Terkait cukai, dalam pemungutannya pemerintah memberikan fasilitas yang berbentuk 2 hal yaitu tidak dipungut cukai dan pembebasan cukai sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai). Karena pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai ketentuan barang yang tidak dipungut cukai maka pada kali ini yang akan dibahas ialah terkait ketentuan pembebasan cukai.
Pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Cukai dapat diberikan kebebasan terhadap 7 hal berikut yang merujuk pada PMK 172/2019 antara lain:
1. Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan atau yang diimpor yang digunakan sebagai bahan baku penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.
2. Pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk proses produksi terpadu yang telah diatur dalam Pasal 7 PMK 172/2019.
3. Pasal 10 PMK 172/2019 yang mengatur pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85%.
4. Pada Pasal 13 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing dengan jumlah BKC yang dapat diberi pembebasan cukai yakni untuk minuman yang mengandung etil alkohol ditetapkan paling banyak 10 liter untuk setiap orang dewasa setiap bulannya dan hasil tembakau berupa sigaret 300 batang, cerutu 100 batang atau tembakau iris/hasil tembakau sebanyak 500 gram.
5. Pada Pasal 15 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut atau kiriman dari luar negeri.
6. Pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk tujuan sosial sesuai yang tercantum dalam Pasal 16 PMK 172/2019 atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% yang dipergunakan untuk tujuan sosial yakni untuk keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam.
7. Pada Pasal 19 PMK 172/2019, pembebasan cukai dapat diberikan atas BKC yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke tempat penimbunan berikat.
8. Pada Pasal 20 PMK 172/2019, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum.
9. Pada pasal 23 PMK 172/2019, pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang berasal dari pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
10. Pada Pasal 26 PMK 172/2019, penambahan pembebasan cukai dan pelaporan bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan dan importir.(Atania Salsabila)
