PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memeriksa pelaporan repatriasi dari 2.422 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela atau PPS. DJP memastikan bahwa mereka akan melaksanakan komitmennya untuk menarik harta masuk ke dalam negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, waktu pelaksanaan repatriasi aset PPS telah berakhir pada 30 September 2022 lalu, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Pemerintah mendata 2.422 wajib pajak yang akan menarik hartanya ke dalam negeri. Menurut Suryo, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi penarikan harta para wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia.
Verifikasi itu pun bertujuan memastikan bahwa seluruh peserta PPS benar-benar merealisasikan komitmen repatriasinya.
"Verifikasi untuk memastikan barangnya (harta repatriasi) sudah masuk atau belum, itu kan (terlihat dari) report bank yang menerima, karena repatriasi dilakukan lewat bank," ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (4/10/2022).
Suryo mengatakan, pada September 2022 pihaknya sudah mengirimkan surat pengingat kepada para peserta PPS untuk melakukan repatriasi sebelum tenggat waktu. Saat proses verifikasi, DJP akan kembali mengirimkan surat kepada wajib pajak yang terpantau belum melakukan repatriasi.
DJP akan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final kepada wajib pajak yang ternyata tidak melaksanakan komitmen repatriasi hingga batas waktu. Ketegasan Ditjen Pajak diperlukan dalam pelaksanaan PPS. "Kami sudah mulai checking (data pelaksanaan repatriasi), September kemarin kami sudah lihat gambarannya. Setelah ini akan kami laporkan," kata Suryo.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa total harta bersih dari repatriasi PPS mencapai Rp13,7 triliun. Jumlah itu mencakup 2,3 persen dari total harta bersih yang terungkap melalui PPS, yakni Rp594,82 triliun. Pengungkapan harta terbesar berasal dari dalam negeri, yakni Rp498,8 triliun, lalu dari luar negeri senilai Rp59,91 triliun. Terdapat pengungkapan harta bersih dengan komitmen investasi, nilainya mencapai Rp22,34 triliun.
Para peserta PPS dapat menginvestasikan dananya, baik berupa aset di dalam negeri maupun hasil repatriasi. Investasi dapat dilakukan ke sektor riil atau surat berharga negara (SBN).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peserta PPS wajib melaksanakan komitmen repatriasi. Opsi repatriasi merupakan pilihan yang ditentukan sendiri oleh peserta, sehingga sepatutnya komitmen itu dipenuhi.
"Mereka sudah menyampaikan (komitmen repatriasi ketika mendaftar PPS), kami akan track saja konsisten sesuai dengan yang mereka sampaikan di dalam program PPS," kata Sri Mulyani, belum lama ini.
Menkeu menyebut 15 negara yang menjadi asal deklarasi dan repatriasi, atau lokasi beradanya harta-harta luar negeri para peserta PPS. Berdasarkan catatannya, harta terbanyak berada di Singapura. Dari total Rp59,9 triliun harta deklarasi dan Rp16,05 triliun harta repatriasi, Rp56,9 triliun di antaranya berada di Singapura.
Meskipun terdapat harta para peserta PPS yang tersimpan di negara-negara suaka pajak (tax haven), pelaporan terbesar justru berasal dari tetangga sendiri. "Tetap yang pertama di Singapura, mayoritas bahkan. Rp56,9 triliun adalah yang hartanya ada di Singapura, dengan jumlah pesrerta 7.997 wajib pajak," kata Sri Mulyani.
