TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Batas Waktu Hampir Habis, Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 29 Mar 2023, 15.00 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengajak seluruh wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 mendatang. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktunya hingga akhir April 2023. Jangan sampai terlambat, karena akan dikenakan sanksi denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Untuk mendorong pelaporan SPT Tahunan ini, DJP menyatakan telah mengirimkan e-mail blast kepada 17 juta wajib pajak. Email berisi imbauan kepada wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, DJP terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. "DJP telah mengirimkan 17 juta email blast kepada wajib pajak untuk mengingatkan mengenai pelaporan SPT Tahunan ini," kata Dwi, Rabu (29/3/2023).

Tidah hanya melalui email, imbauan pelaporan SPT Tahunan juga disampaikan DJP melalui saluran Whatsapp oleh masing-masing KPP. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara
online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih
dahulu.

"Direktorat Jenderal Pajak melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan dan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sosialisasi dan publikasi terkait SPT Tahunan," kata Dwi. Selain itu, DJP juga membuka pojok pajak sebanyak 3,670 titik di seluruh Indonesia untuk melayani dan mempermudah wajib pajak.

 

Batas Waktu Hampir Habis, Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan | PajakOnline