TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Lartas, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 10 Nov 2021, 20.00 WIB

PajakOnline.com—Barang larangan dan/atau pembatasan (barang lartas) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.04/2007 jo PMK 224/PMK.4/2015, diartikan sebagai barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya yang ke dalam ataupun dari daerah pabean.

Berlakunya barang lartas alasannya sebagai upaya melindungi kepentingan nasional. Barang lartas tertulis pada daftar yang penerbitannya oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Instansi teknis artinya yang memiliki kewenangan dalam menentukan aturan lartas pada barang impor atau ekspor contohnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pengawasan pada Barang Lartas
Pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi barang lartas yaitu DJBC. DJBC memiliki hak untuk menegah/menolak terhadap barang yang termasuk golongan lartas, namun tidak disertai dengan perizinan dari instansi teknis terkait.

DJBC juga memiliki wewenang terhadap barang yang terdapat perbedaan dalam menafsirkan sebuah barang termasuk golongan lartas atau bukan. Pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan dengan penegahan/penolakan dengan mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Dengan dilakukannya penegahan/penolakan bisa menangguhkan pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang berhubungan dengan barang kena cukai.

Selanjutnya, pada barang yang ditegah/ditolak importir atau eksportir wajib mengurus perizinan dalam instansi terkait. Pada masalah importir tidak bisa mengurus perizinan, oleh karena itu importir bisa melakukan pengajuan permohonan re ekspor pada barang yang diimpor atau mengajukan permohonan untuk mengeluarkan barang sebagian.

Tetapi, jika importir tidak melakukan pengurusan izin pada barang yang ditegah/ditolak pada jangka waktu melebihi 30 hari barang tersebut statusnya berubah menjadi Barang Tidak Dikuasai.

Berlakunya aturan barang lartas dilakukan terhadap seluruh jenis importasi, dari impor umum, impor barang kiriman dengan PJT atau Pos ataupun melalui terminal kedatangan penumpang.

Barang lartas dikecualikan mengikuti perizinan yang teratur pada peraturan dari instansi teknis yang berkaitan. Jika dalam peraturan tersebut tidak secara jelas mengatur adanya pengecualian, DJBC tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui pengeluaran barang.

Ditentukannya barang lartas berdasarkan pertimbangan seperti yang berpotensi menimbulkan kekacauan keamanan nasional atau kepentingan umum yang diantaranya meliputi sosial, budaya, dan moral masyarakat, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Diluar itu, lartas diberlakukan sebagai perlindungan kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, juga dilandasi perjanjian internasional.

Yang termasuk kedalam barang lartas pada aktivitas impor yaitu barang bekas, limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), psikotropika, dan narkotika.

Kemudian barang lartas pada aktivitas ekspor yaitu rotan yang berbentuk utuh dan masih mentah, atau anak irwana ukuran di bawah 10 cm.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)