PajakOnline.com—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih media investasi aset kripto. Investor perlu menggunakan perusahaan perdagangan aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Hingga April 2023 tercatat 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto yang diberi izin oleh Bappebti. Sementara jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan
kini mencapai 383 jenis.
"Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Sehingga ini jelas legalitasnya," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, dikutip Senin (10/4/2023).
Perusahaan calon pedagang aset fisik kripto yang telah terdaftar di Bappebti, yakni:
1. PT Indodax Nasional Indonesia
2. PT Crypto Indonesia Berkat/Tokocrypto
3. PT Zipmex Exchange Indonesia
4. PT Indonesia Digital Exchange
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Luno Indonesia LTD
7. PT Cipta Koin Digital
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat
12. PT Plutonext Digital Aset
13. PT Galad Koin Indonesia
14. PT Kripto Maksima Koin
15. PT Mitra Kripto Sukses
16. PT Pantheras Teknologi International
17. PT Aset Digital Indonesia
18. PT Pedagang Aset Kripto
19. PT Tumbuh Bersama Nano
20. PT Utama Aset Digital Indonesia
21. PT Coinbit Digital Indonesia
22. PT Kagum Teknologi Indonesia
23. PT Bumi Santosa Cemerlang
24. PT Gudang Kripto Indonesia
25. PT Ventura Koin Nusantara
26. PT Sentra Bitwewe Indonesia
27. PT CTXG Indonesia Berkarya
28. PT Cyrameta Exchange Indonesia
Didid mengingatkan perdagangan berjangka, termasuk perdagangan aset kripto, merupakan bisnis yang kini tengah berkembang pesat. Dia memberi catatan, perdagangan aset kripto sangat kompleks dan memiliki sifat 'high risk, high return'.
"Sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik. Perdagangan berjangka perlu diatur untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal," kata Didid.
