PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam memperpanjang program relaksasi PBB-P2 periode ketiga. Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan, program relaksasi pajak ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT Batam Ke-194 pada Desember 2023 mendatang.
Relaksasi PBB-P2 berupa penghapusan denda bisa mencapai 100 persen. Ada pula diskon 50 persen untuk BPHTB Hibah.
“Rencana dimulai 2 Oktober hingga 18 Desember 2023. Pemberian relaksasi ini dalam rangka menyambut HUT Batam yang digelar Desember nanti,” kata Raja Azmansyah, dikutip hari ini.
Dia berharap dengan program relaksasi PBB-P2 ini dapat mengoptimalkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) menjelang akhir tahun. Sebagai informasi, target PAD naik usai pembahasan APBD-P menjadi Rp1,7 triliun.
“Pajak adalah sumber PAD terbesar bagi Batam. Jadi kalau PAD naik, sudah pasti sektor pajak targetnya juga naik,” sebutnya.
Program relaksasi ini bisa dimanfaatkan bagi wajib pajak yang belum membayarkan kewajiban mereka. Selain itu, keringanan pajak ini juga sebagai upaya dalam menagih piutang yang sampai saat ini masih cukup besar nilainya.
“Selain target tahunan, kami juga harus menagih piutang yang belum dibayarkan. Piutang merupakan potensi PAD juga. Saya sangat berharap program ini bisa memberikan hasil yang baik dari segi capaian,” ungkapnya.
Optimalisasi ini juga dilakukan dengan upaya jemput bola dengan mengaktifkan bus Si Bijak. Selain itu ada juga penagihan aktif dengan mendatangi langsung wajib pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)
