PajakOnline.com—Advokat atau yang biasa dikenal sebagai pengacara adalah subjek pajak yang dikategorikan ke dalam profesi yang melakukan pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas didefinisikan sebagai berikut; “Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.” Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 Ayat (3) huruf (i), Menjelaskan jika pembagian laba yang bersumber dari badan usaha yang wajib pajak dirikan dalam sektor jasa hukum, yang di antaranya persekutuan dan firma, artinya tidak menjadi objek pajak untuk orang pribadi yang mendapatkan penghasilan. Sementara, yang menjadi penghasilan yang diterima oleh advokat atau pengacara wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dihitung pajak penghasilannya, di antaranya:
1. Pekerjaan bebas
2. Usaha di luar profesi
3. Penghasilan yang berasal dari pihak yang memberi kerja
4. Komisi dan imbalan lainnya
5. Royalti
6. Sewa harta
7. Penjualan harta dan sebagainya
Kebijakan Pajak Pengacara
Ketika seorang pengacara mempunyai praktik di bidang hukum sendiri, maka dilakukan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Jumlah pajak yang dibayarkan akan dihitung sesuai dengan mekanisme tarif yang sesuai Pasal 17 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto (kotor) yang didapatkan.
Berbeda jika advokat atau pengacara itu masuk atau bekerja atas nama persekutuan atau firmanya, oleh karena itu penghasilan yang diperoleh tersebut menjadi penghasilan untuk nama persekutuan atau firmanya, akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) atas imbalan jasa hukum yang diterimanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
