TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Asas Perpajakan ala Adam Smith

Redaksi PajakOnline · 26 Mei 2023, 10.00 WIB

PajakOnline.com—Asas pemungutan pajak merupakan dasar serta pedoman yang digunakan pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya. Namun, negara tidak boleh semena-mena dalam pemungutan pajak.

Asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith terdiri atas empat asas, yakni equality, certainty, convenience, dan efficiency. Berikut penjelasannya:


Suatu sistem perpajakan yang baik tentunya harus memerhatikan banyak aspek dalam penerapannya. Salah satu aspek yang paling utama dalam perpajakan adalah aspek keadilan (equality).

Dalam penghitungan pajak di Indonesia, bentuk perwujudan aspek keadilan dengan adanya tarif progresif dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebutkan dengan UU PPh) yang membagi 4 tingkat tarif pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan bersih wajib pajak.

Pada kata 'Equality' berarti orang kaya harus membayar lebih banyak pajak dan orang miskin membayar lebih sedikit. Hal ini terjadi karena jumlah pajak yang dibayarkan harus sebanding dengan kemampuan Wajib Pajak.

Asas ini digunakan untuk mewujudkan kesetaraan sosial di suatu negara dan salah satu cara untuk mencapai pemerataan distribusi kekayaan dalam perekonomian. Namun, hal ini masih belum dapat diterapkan di Indonesia karena saat ini sistem perpajakan di Indonesia masih berfokus kepada asas kemudahan administrasi dikarenakan masih rendahnya angka kepatuhan pajak di Indonesia.(Kelly Pabelasary)