PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, layanan perpajakan dalam aplikasi e-SPT memiliki banyak kelemahan, salah satunya sering tidak terbaca sistem informasi dan teknologi (IT) milik DJP. Selain itu, aplikasi e-SPT sudah ketinggalan zaman karena teknologi yang digunakan jauh tertinggal dengan teknologi terkini. Padahal, banyak peraturan terbaru yang memerlukan penyesuaian dalam menu atau fitur aplikasinya.
DJP memaparkan, salah satu kelemahannya e-SPT, saat wajib pajak melaporkan file comma separated value (CSV) yang telah disimpan di dalam cakram padat (CD) atau disk lepas (flashdisk) ke kantor pajak, terkadang menimbulkan potensi kerusakan data yang disampaikan.
"Tak jarang data CSV tersebut tidak terbaca oleh sistem di kantor pajak dan wajib pajak terpaksa harus membuat ulang data tersebut," tulis DJP dalam dokumen laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Edisi Maret 2022.
Selain itu, kekurangan lainnya dari aplikasi e-SPT, yaitu kurang efisien dalam proses pengolahan data dan kurangnya kualitas data yang dihasilkan. "Untuk itu, diharapkan dengan penggunaan aplikasi e-form, kekurangan-kekurangan ini dapat diatasi," tulis DJP.
DJP sebelumnya telah menutup layanan e-SPT untuk tiga jenis formulir antara lain SPT 1770S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Namun, awal pekan ini, 3 jenis formulir tersebut bisa digunakan kembali dalam aplikasi e-SPT.
