PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perpu Nomor 1/2000, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang biasa disingkat dengan KPBPB merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, cukai.
Pengusaha di area KPBPB yang hendak memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) yang dapat dibuat melalui sistem INSW sebelum perolehan BKP/JKP.
Dalam Pasal 1 PMK Nomor 173/2021, PPBJ ialah pemberitahuan perolehan BKP/JKP atau pengeluaran/pemasukan BKP yang bukan penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB. Terkait pembuatannya, PPBJ harus dibuat paling lama sebelum pemasukan BKP ke KPBPB. PPBJ disampaikan kepada 3 pihak, yakni:
1. KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar.
2. PKP yang menyerahkan BKP berwujud.
3. DJBC melalui sistem INSW.
Prosedur dalam membuat PPBJ yaitu harus mencantumkan keterangan mengenai perolehan BKP berwujud dan harus dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian terulis pembelian BKP berwujud dan PPBJ juga akan menjadi dasar dalam pembuatan faktur pajak yang dibuat oleh PKP di tempat lain dalam daerah pabean, PKP di tempat penimbunan berikat, dan PKP di kawasan ekonomi khusus yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB.
Terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan oleh PKP yang telah disebutkan sebelumnya dalam membuat faktur pajak tersebut, antara lain:
1. Harus dipastikan bahwa PPBJ terdapat pada sistem INSW melalui sistem informasi yang disediakan oleh DJP.
2. Harus dipastikan PPBJ masih berlaku. (Atania Salsabila)
